POSKOTA.CO.ID - Di tahun ajaran 2025, para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di seluruh Indonesia kembali diimbau untuk secara aktif memantau validitas data kepegawaian mereka melalui sistem online Info GTK.
Hal ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pencairan berbagai bentuk bantuan insentif serta tunjangan profesi guru dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Namun banyak yang belum memahami bahwa keberhasilan verifikasi data tidak hanya tergantung pada guru semata.
Hal ini juga pada peran penting operator sekolah yang bertugas sebagai pengelola data utama melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Baca Juga: Nasib Honorer Non-Database BKN: Peluang PPPK Paruh Waktu Tertutup, Ini Alternatifnya
Operator sekolah memiliki tanggung jawab sentral dalam pengelolaan data guru yang masuk ke dalam sistem Dapodik.
Meskipun mereka tidak memiliki akses langsung ke akun Info GTK milik guru, peran mereka sangat menentukan apakah data yang ditampilkan di laman Info GTK dapat tervalidasi atau tidak.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh operator sekolah adalah memastikan bahwa seluruh informasi guru, baik dari segi status kepegawaian, riwayat pendidikan, sertifikasi, hingga masa kerja, telah diinput secara lengkap dan akurat di aplikasi Dapodik.
Setelah data tersebut berhasil disinkronkan ke server pusat, barulah guru dapat melanjutkan proses pengecekan secara mandiri melalui laman Info GTK.
Baca Juga: Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan
Link Akses Resmi untuk Operator dan Guru
Bagi operator sekolah, berikut adalah portal resmi yang digunakan untuk mengelola data guru: https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
Melalui portal tersebut, operator sekolah dapat:
- Melakukan verifikasi data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Mengecek status kepegawaian dan sertifikasi
- Melakukan sinkronisasi data ke server pusat Kemdikbud
Setelah proses sinkronisasi berhasil dilakukan, guru dapat melakukan pengecekan status data mereka secara mandiri dengan langkah berikut:
- Buka laman Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik (biasanya berupa email dan password yang dibuat oleh operator sekolah).
- Setelah berhasil masuk, guru akan melihat status validasi data pada halaman utama.
- Jika muncul keterangan "VALID" atau "Menunggu Penerbitan SKTP," maka data sudah dinyatakan sesuai dan tinggal menunggu proses administrasi dari dinas terkait.
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai PT Inhutani I? Ini Estimasi Lengkap Gaji dan Tunjangan di BUMN Perhutani 2025
Dampak Data Tidak Valid, Tunjangan Bisa Tertunda
Salah satu penyebab utama kegagalan pencairan insentif guru adalah ketidaksesuaian data atau belum dilakukannya sinkronisasi oleh operator.
Data yang tidak akurat, seperti masa kerja yang tidak logis atau status kepegawaian yang belum diperbarui, akan menimbulkan notifikasi "tidak valid" di Info GTK.
Sebagai contoh, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) baru-baru ini mengungkap temuan adanya data guru non-ASN dengan masa kerja hingga 132 tahun, yang jelas merupakan kesalahan input di Dapodik.
Kesalahan seperti ini dapat berdampak serius terhadap hak guru atas insentif dan tunjangan yang seharusnya mereka terima.
Agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar, dibutuhkan komunikasi dan kolaborasi efektif antara guru dan operator sekolah.
Guru diimbau untuk secara berkala memeriksa dan mengonfirmasi data yang telah diinput operator, terutama menjelang akhir periode pembaruan data seperti program PIP atau sertifikasi.
Pihak sekolah juga wajib memastikan seluruh proses pembaruan dan sinkronisasi data dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Untuk tahun 2025, batas akhir pemutakhiran data Program Indonesia Pintar (PIP) ditetapkan hingga 31 Agustus 2025.