Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik 16 Persen? Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani

Senin 04 Agu 2025, 14:12 WIB
Update terbaru nominal gaji pensiunan PNS semua golongan 2025. Ketahui berapa kenaikan yang dijanjikan dan kapan berlaku resmi menurut Kemenkeu. (Sumber: Instagram/smindrawati)

Update terbaru nominal gaji pensiunan PNS semua golongan 2025. Ketahui berapa kenaikan yang dijanjikan dan kapan berlaku resmi menurut Kemenkeu. (Sumber: Instagram/smindrawati)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, kabar mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2025 ramai diperbincangkan.

Beredar informasi bahwa nominalnya akan mengalami peningkatan signifikan, mencapai 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tentu menimbulkan harapan baru bagi para pensiunan yang menginginkan peningkatan kesejahteraan.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji pensiunan PNS "masih dalam tahap perencanaan bersama presiden" dan belum ada kepastian angka maupun waktu pelaksanaannya.

Pemerintah meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk menunggu pengumuman resmi sebelum menyimpulkan kebijakan ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan PMK Gaji PPPK: 3 Kategori Ini Tak Dapat Pencairan Gaji Agustus 2025

Sementara itu, aturan yang masih berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penentuan gaji dan tunjangan pensiunan PNS.

Pemerintah memastikan bahwa segala perubahan akan dilakukan secara transparan dan mengutamakan kepentingan para penerima pensiun.

Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan guna menghindari kesalahpahaman.

Antusiasme Pensiunan dan Respons Pemerintah

Isu kenaikan ini memicu antusiasme di kalangan pensiunan PNS, yang berharap kesejahteraan mereka ikut terdongkrak.

"Belakangan ini gaji pensiunan PNS dikabarkan alami kenaikan hingga senilai 16 persen dari tahun lalu," demikian laporan yang beredar.

Namun, Sri Mulyani mengingatkan agar masyarakat menunggu kebijakan resmi, sambil mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!

Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Sambil menunggu keputusan final, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
  • IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan dengan rincian:

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
  • Tunjangan pangan: Rp 70.420 per jiwa.

Baca Juga: PNS wajib tahu! Ini besaran tunjangan uang makan 2025 berdasarkan golongan dan 5 syarat wajib menurut PMK 39/2024 Sri Mulyani.

Tunggu Keputusan Final, Pemerintah Pastikan Transparansi

Sri Mulyani menegaskan bahwa segala perubahan pada skema pensiun akan diumumkan secara resmi setelah melalui pembahasan mendalam.

"Sebelum kebijakan tersebut resmi disahkan, gaji dan tunjangan pensiunan PNS diberikan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya.

Dengan adanya wacana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16% ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.

Namun, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah, mengingat proses perencanaan dan pengesahannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Untuk sementara, skema pembayaran gaji dan tunjangan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiunan PNS dapat memantau perkembangan informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Keuangan guna mendapatkan kepastian yang akurat.

Pensiunan PNS diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan agar tidak terjebak informasi yang belum valid. (Sumber: PP No. 8/2024 dan Kemenkeu)


Berita Terkait


News Update