POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, kabar mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2025 ramai diperbincangkan.
Beredar informasi bahwa nominalnya akan mengalami peningkatan signifikan, mencapai 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tentu menimbulkan harapan baru bagi para pensiunan yang menginginkan peningkatan kesejahteraan.
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji pensiunan PNS "masih dalam tahap perencanaan bersama presiden" dan belum ada kepastian angka maupun waktu pelaksanaannya.
Pemerintah meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk menunggu pengumuman resmi sebelum menyimpulkan kebijakan ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan PMK Gaji PPPK: 3 Kategori Ini Tak Dapat Pencairan Gaji Agustus 2025
Sementara itu, aturan yang masih berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penentuan gaji dan tunjangan pensiunan PNS.
Pemerintah memastikan bahwa segala perubahan akan dilakukan secara transparan dan mengutamakan kepentingan para penerima pensiun.
Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan guna menghindari kesalahpahaman.
Antusiasme Pensiunan dan Respons Pemerintah
Isu kenaikan ini memicu antusiasme di kalangan pensiunan PNS, yang berharap kesejahteraan mereka ikut terdongkrak.
"Belakangan ini gaji pensiunan PNS dikabarkan alami kenaikan hingga senilai 16 persen dari tahun lalu," demikian laporan yang beredar.
Namun, Sri Mulyani mengingatkan agar masyarakat menunggu kebijakan resmi, sambil mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Sambil menunggu keputusan final, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan dengan rincian:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan pangan: Rp 70.420 per jiwa.
Tunggu Keputusan Final, Pemerintah Pastikan Transparansi
Sri Mulyani menegaskan bahwa segala perubahan pada skema pensiun akan diumumkan secara resmi setelah melalui pembahasan mendalam.
"Sebelum kebijakan tersebut resmi disahkan, gaji dan tunjangan pensiunan PNS diberikan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya.
Dengan adanya wacana kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16% ini, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
Namun, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah, mengingat proses perencanaan dan pengesahannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Untuk sementara, skema pembayaran gaji dan tunjangan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Pensiunan PNS dapat memantau perkembangan informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Keuangan guna mendapatkan kepastian yang akurat.
Pensiunan PNS diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan agar tidak terjebak informasi yang belum valid. (Sumber: PP No. 8/2024 dan Kemenkeu)