POSKOTA.CO.ID - Cek daftar titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di kawasan Jakarta untuk dijadikan acuan berkendara, pada hari ini, Rabu, 4 Februari 2026.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 resmi dimulai sejak Senin, 2 Februari 2026, dan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga 15 Februari 2026 mendatang.
Pelaksanaan operasi ini sendiri merupakan agenda rutin kepolisian yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya tidak semata-mata mengedepankan penindakan hukum.
Aparat kepolisian juga menekankan aspek edukasi dan pencegahan dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional.
Sementara itu, pendekatan preventif diwujudkan dengan penempatan personel di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Adapun penegakan hukum atau represif tetap dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Lantas, di mana saja titik lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 hari ini? Cek ruas jalan yang rawan penindakan hingga besaran denda yang dikenakan oleh pihak terkait.
Baca Juga: Seperti Apa Jam Kerja Dapur Program Makan Gratis? Ini Pembagian Tugas Pemorsian sampai Packing
Di Mana Saja Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta?
Selama Operasi Keselamatan Jaya 2026 berlangsung, petugas disiagakan di sejumlah ruas jalan utama dan kawasan dengan tingkat mobilitas tinggi di Jakarta. Berikut ini daftar titik lokasi yang menjadi fokus pengawasan.
Jakarta Pusat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Kawasan Monas – Harmoni
Jakarta Selatan
- Jalan TB Simatupang
- Jalan Gatot Subroto
- Kawasan Blok M – Panglima Polim
Jakarta Timur
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Terminal Kampung Melayu
Jakarta Barat
- Jalan Daan Mogot
- Jalan S. Parman
- Kawasan Kalideres
Jakarta Utara
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RE Martadinata
- Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
Selain razia secara manual, kepolisian juga memaksimalkan pengawasan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, khususnya di persimpangan utama dan jalan protokol.
