POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN (Non Aparatur Sipil Negara) pada tahun 2025.
Program ini merupakan bentuk apresiasi bagi para pendidik yang belum mengantongi sertifikat pendidik.
Bantuan ini menyasar guru-guru di berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun non-formal, yang memenuhi syarat.
Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan
Mengacu pada informasi dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, bantuan insentif ini akan mulai dicairkan pada bulan Agustus hingga September 2025.
Baca Juga: Mau Dapat Insentif Saldo Dana Kartu Prakerja 2025? Begini Cara Daftar dan Syaratnya!
Setiap guru yang lolos verifikasi akan menerima bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp2.100.000, yang diberikan sekaligus untuk satu tahun.
Agar bantuan dapat diterima, guru wajib mengaktifkan rekening penerima terlebih dahulu.
Perlu diperhatikan bahwa aktivasi rekening ini memiliki tenggat waktu, yakni hingga 30 Januari 2026.
Jika melewati batas tersebut, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat dicairkan lagi.
Langkah-langkah Cek Bantuan via Info GTK
Untuk memastikan status pencairan dan kelengkapan data, guru bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs Info GTK. Berikut panduannya:
- Akses laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id melalui browser Anda.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar. Masukkan username, password, dan kode captcha untuk verifikasi.
- Setelah berhasil masuk, periksa kembali keakuratan data pribadi dan kepegawaian Anda.
Jika ditemukan kesalahan data, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk pembaruan lewat sistem Dapodik.
- Arahkan ke menu Tunjangan dan periksa apakah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda telah diterbitkan.