POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mengingatkan jutaan pekerja yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000.
Bantuan yang diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja bergaji rendah ini harus segera diambil sebelum batas akhir pencairan pada 3 Agustus 2025. Jika tidak, dana tersebut akan hangus dan tidak dapat diklaim kembali.
Menurut data terbaru, sekitar 1 juta penerima masih belum mencairkan BSU mereka. Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta yang gagal menerima transfer melalui bank Himbara.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintah mendorong penerima agar segera menyelesaikan proses pencairan.
Baca Juga: Apakah BSU Masih Cair Bulan Agustus 2025? Simak Jawabannya di Sini
Pencairan BSU 2025 dapat dilakukan melalui Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan dokumen lengkap dan QR Code dari aplikasi Pospay.
Prosesnya cepat dan gratis, namun penerima harus datang secara langsung karena tidak bisa diwakilkan. Jangan sampai hak Anda hangus, segera cek status dan ambil dana bantuan sebelum terlambat!
Batas Waktu Pencairan BSU 2025
Pencairan BSU melalui Kantor Pos diperpanjang hingga 3 Agustus 2025. Namun, beberapa wilayah memiliki tenggat lebih cepat, yakni 31 Juli 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa secara nasional, batas akhir pencairan tetap 3 Agustus 2025, sehingga penerima yang belum mengambil dana masih memiliki kesempatan.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Sebelum mendatangi Kantor Pos, pastikan Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 dengan cara berikut:
Melalui Situs Resmi Kemnaker/BPJS Ketenagakerjaan
- Akses bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan kode captcha
- Jika terdaftar, segera lanjutkan proses pencairan di Pospay atau Cabang Kantor Pos terdekat