POSKOTA.CO.ID - Bagi pekerja dan buruh yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000, waktunya semakin mendesak!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) mengingatkan bahwa program bantuan ini akan segera berakhir dalam hitungan hari. Dana yang tidak diambil sebelum batas waktu akan hangus dan tidak dapat diklaim kembali.
BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan terbatas di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Bantuan ini khusus diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu, terutama mereka yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Cek Bansos Beras 20 Kg 2025: Cara Mudah Cek Status Verifikasi Penerimaan Anda Secara Online!
Dengan pencairan yang dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk Kantor Pos, diharapkan bantuan ini dapat segera sampai ke tangan penerima yang berhak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program BSU 2025 bersifat sementara dan tidak akan diperpanjang.
"Kami imbau seluruh penerima yang belum mengambil dana BSU untuk segera menyelesaikan pencairan sebelum akhir Juli 2025," ujarnya. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban ini justru terlewat karena kelalaian!
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) setempat.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM pada periode yang sama.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Sebelum mendatangi Kantor Pos, pastikan Anda termasuk dalam daftar penerima BSU dengan langkah berikut:
- Akses situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id.
- Login atau daftar akun jika belum memiliki.
- Masukkan data sesuai KTP.
- Periksa status BSU di dashboard.
- Jika status Anda "disetujui" dan penyaluran melalui Kantor Pos, segera siapkan dokumen untuk pencairan.