Cara Tarik Rp600.000 Dana BSU di Kantor Pos Sebelum Hangus, Cek Batas Waktu Pengambilan Uang

Selasa 29 Jul 2025, 06:24 WIB
Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Warga mengambil dana Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara mencairkan uang BSU senilai Rp600.000 dari kantor pos sebelum dana hangus pada akhir bulan? Simak informasi selengkapnya.

Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria dengan dua metode.

Metode pertama, yakni lewat rekening Bank Himbara milik pekerja dan yang kedua melalui kantor pos.

Baca Juga: Begini Pengakuan Warga Penerima BSU yang Gunakan Uang Bansos untuk Main Judol

Untuk mencairkan subsidi dari Bank Himbara, caranya sama seperti melakukan tarik tunai di ATM seperti pada umumnya.

Lalu, bagaimana dengan pencairan melalui PT Pos Indonesia?

Bagi Anda yang terdata sebagai penerima BSU 2025 lewat kantor pos, maka untuk mencairkan uang bantuan, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa.

Oleh karena itu, masyarakat wajib mengetahui apa saja dokumen yang harus dibawa untuk mengambil dana bantuan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Kapan BSU Batch 5-6 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima di Sini

Penting diketahui masyarakat bahwa dana BSU 2025 akan segera berakhir penyaluranya dalam waktu dekat.

Maka dari itu, pastikan Anda sudah mengambil atau menarik uang bantuan sebelum batas waktu penyaluran berakhir.

Batas Terakhir Pemberian BSU 2025


Berita Terkait


News Update