POSKOTA.CO.ID - Kawasan wisata Puncak di Kabupaten Bogor kembali diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan pada akhir pekan.
Guna mengantisipasi kemacetan parah, pihak kepolisian dari Polres Bogor akan memberlakukan sistem pengaturan lalu lintas yang mencakup buka tutup jalur, rekayasa satu arah (one way), serta kebijakan ganjil genap pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari manajemen lalu lintas rutin setiap akhir pekan dan libur panjang di jalur Puncak, yang dikenal sebagai destinasi favorit wisatawan dari Jakarta, Depok, Bekasi, dan sekitarnya.
Jalur utama Ciawi-Puncak memiliki karakteristik jalan berkelok, menanjak, dan cukup sempit, sehingga tidak mampu menampung arus kendaraan dua arah dalam jumlah besar.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 2 Agustus 2025, Cek Lokasi dan Jam Diberlakukannya
Untuk itu, sistem buka tutup jalur diterapkan agar arus lalu lintas tetap terkendali.
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, rencana jadwal buka tutup dan one way adalah sebagai berikut:
- Pukul 08.00-12.00 WIB: Jalur dibuka satu arah ke atas (arah Puncak). Kendaraan dari Jakarta atau Ciawi boleh melintas menuju kawasan Puncak.
- Pukul 13.00-16.00 WIB: Jalur dibuka satu arah ke bawah (arah Jakarta/Ciawi). Kendaraan dari arah Puncak akan diprioritaskan untuk turun.
- Pukul 07.00-12.00 WIB: Estimasi rekayasa one way ke arah Puncak.
- Pukul 12.30-18.00 WIB: Estimasi rekayasa one way ke arah Jakarta/Ciawi.
Namun, jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada situasi di lapangan, seperti volume kendaraan, kondisi cuaca, atau situasi darurat lainnya.
Polisi lalu lintas akan memberikan pembaruan berkala melalui media sosial dan kanal informasi resmi.
Baca Juga: Siapa Haji Sutar? Sosok Viral Crazy Rich Sumsel yang Rumahnya Digeledah BNN
Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku
Selain sistem buka tutup dan one way, kepolisian juga memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kawasan Puncak. Kebijakan ini berlaku:
- Mulai Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB
- Berakhir Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 24.00 WIB
Karena tanggal 2 Agustus 2025 merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor belakang genap yang diperbolehkan melintas.
Kendaraan dengan pelat ganjil disarankan menunda perjalanan atau menggunakan kendaraan lain dengan nomor polisi yang sesuai.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tilang sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga: 108 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dilantik Kembali Sesuai SE Mendagri
Pantau Informasi Real-Time Sebelum Berangkat
Demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi lalu lintas terkini dari sumber resmi. Anda bisa mendapatkan update melalui:
- Instagram @satlantaspolresbogor.tmc
- Aplikasi Jalan Kita dari NTMC Korlantas Polri
- Situs pemantauan CCTV lalu lintas, seperti:
- https://bsw.kotabogor.go.id/cctv
- https://atcs.cianjurkab.go.id
Dengan memanfaatkan CCTV online, pengguna jalan dapat mengetahui kondisi Simpang Gadog, titik krusial jalur menuju Puncak secara langsung, sehingga bisa merencanakan waktu tempuh atau memilih jalur alternatif jika diperlukan.
Lebih lanjut, bagi wisatawan berikut ini adalah beberapa tips jika hendak berpergian menuju arah Puncak Bogor pada akhir pekan:
- Berangkat lebih pagi jika ingin menghindari kemacetan parah.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, terutama untuk menanjak ke Puncak.
- Cek pelat nomor dan sesuaikan dengan sistem ganjil genap yang berlaku.
- Sediakan waktu ekstra, karena penutupan jalan bisa menyebabkan penundaan perjalanan.
- Gunakan aplikasi navigasi real-time untuk memantau kondisi jalur dan cuaca.