PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Izin cuti ibadah haji seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang menjadi sorotan.
Pasalnya, dari tiga pegawai yang mengajukan cuti besar untuk ibadah haji, hanya dua orang yang diproses izinnya oleh BKPSDM Pandeglang. Satu lainnya menarik kembali berkas tanpa penjelasan.
Namun, pegawai yang tak memproses cuti itu justru dikabarkan menghilang selama lebih dari satu bulan dan baru muncul usai musim haji berakhir.
“Dari tiga orang yang awalnya masuk, hanya dua orang yang proses izin cutinya. Namun, satu orang lagi tidak sampai diproses karena berkasnya ditarik lagi,” ujar Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Leuit di Gunung Karang Pandeglang: Bukan Gudang Padi, tapi Gudang Ilmu
Farid menjelaskan, pengajuan cuti besar untuk ke luar negeri, seperti ibadah haji atau umrah, harus disertai dokumen pendukung yang lengkap.
“Misalnya, travelnya dari mana, pemberangkatannya kapan, kloternya masuk ke berapa. Nah, itu semua harus dilampirkan secara lengkap, kemudian izin cutinya baru dikeluarkan,” katanya.
Menurut Farid, pegawai yang menarik kembali berkas pengajuan cuti tersebut adalah Abdul Mubarok.
“Dari tiga orang pegawai DPMPD itu, usulan izin cuti haji atas nama Abdul Mubarok yang ditarik lagi dan tidak kami proses. Kalau yang dua orang lagi dokumennya lengkap dan langsung kami proses waktu itu,” ujarnya.
“Jadi, kami tidak memproses izin cuti haji yang diajukan oleh yang bersangkutan. Karena berkasnya ditarik lagi waktu itu,” sambungnya.
Farid menyebut, ada kejanggalan dalam lamanya ketidakhadiran Abdul Mubarok selama musim haji.