PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 108 mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang akan kembali dilantik menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan Kades.
SE Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, memuat beberapa poin terkait pelantikan ulang dan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Pada poin kedua huruf a disebutkan, desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) diminta segera melakukan pelantikan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.
Pada huruf b, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dan belum dilakukan Pilkades, masa jabatannya dapat diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Tarik Berkas Cuti Haji, Pegawai DPMPD Pandeglang Menghilang 40 Hari
Huruf c mengatur agar Bupati/Wali Kota melakukan pendataan terhadap Kades yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut, menyusul moratorium Pilkades.
Selanjutnya, Bupati/Wali Kota diminta segera mengubah keputusan terkait masa jabatan Kades dan melakukan pengukuhan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.
Perpanjangan masa jabatan ini berlaku paling lama dua tahun sejak waktu pengukuhan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik membenarkan adanya SE tersebut.
Dalam SE itu, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 hingga Januari 2024, maka bakal dikukuhkan lagi menjadi Kades.
"Di Pandeglang sendiri ada sebanyak 108 Kades yang akhir masa jabatannya di tahun yang sesuai dengan isi SE itu," kata Muslim, Jumat, 1 Agustus 2025, malam.