POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja pada tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada sekolah-sekolah yang berhasil menunjukkan capaian kinerja unggul dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Melalui dana tersebut, pemerintah mendorong keberlanjutan praktik baik yang telah diterapkan oleh satuan pendidikan penerima agar dapat menjadi percontohan bagi sekolah lainnya.
BOS Kinerja hadir dengan sejumlah fungsi utama yang berfokus pada penguatan kualitas pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Baca Juga: Kenapa Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Viral Masyarakat Ramai-ramai Pasang Bendera Bajak Laut
Diantaranya beberapa fungsi penyaluran dana BOS tersebut meliputi:
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Dana ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelatihan dan peningkatan kompetensi guru serta tenaga kependidikan di sekolah.
- Dukungan Kurikulum Merdeka: BOS Kinerja mendukung pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang berorientasi pada kebutuhan individu peserta didik.
- Digitalisasi Sekolah: Sekolah penerima dapat menggunakan dana untuk pengadaan perangkat TIK yang menunjang proses pembelajaran digital.
- Pembelajaran Berbasis Data: Penggunaan data sebagai landasan perencanaan dan evaluasi pembelajaran menjadi fokus lain dari program ini.
- Asesmen dan Pemetaan Talenta: Dana ini memungkinkan sekolah untuk melakukan identifikasi potensi siswa di berbagai bidang.
- Peningkatan Manajemen Sekolah: BOS Kinerja juga diarahkan untuk penguatan tata kelola sekolah dan pengembangan ekosistem pendidikan yang kondusif.
Dengan berbagai fungsi tersebut, BOS Kinerja tidak hanya ditujukan untuk menutupi kebutuhan operasional, namun juga sebagai alat transformasi kualitas pendidikan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, Syarat, Cara Cek, dan Rinciannya
Syarat dan Kriteria Sekolah Penerima BOS Kinerja
Tidak semua sekolah dapat menjadi penerima dana BOS Kinerja. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah, antara lain:
- Terdaftar di Dapodik: Sekolah wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Kinerja Unggul: Sekolah harus menunjukkan peningkatan capaian dalam mutu pembelajaran berdasarkan indikator Profil Pendidikan.
- Bukan Pelaksana Program Tertentu: Sekolah tidak sedang menjalankan program khusus seperti Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, atau program bantuan lainnya yang serupa.
- Masuk dalam 15% Terbaik: Sekolah harus termasuk dalam 15% satuan pendidikan dengan kinerja tertinggi di kelompok status ekonomi dan sosial serupa.
Sekolah yang telah memenuhi kriteria tersebut akan dinilai lebih lanjut oleh pemerintah untuk kemudian ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui mekanisme resmi yang berlaku.