POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia telah memulai proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah pada triwulan pertama tahun anggaran 2025.
Proses ini berlangsung sejak tanggal 13 hingga 18 Maret 2025, di mana setiap satuan pendidikan madrasah diwajibkan mengajukan berkas pencairan melalui portal resmi bos.kemenag.go.id.
Salah satu syarat utama dalam pengajuan tersebut adalah unggahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Dokumen ini merupakan instrumen penting dalam perencanaan program tahunan madrasah serta penetapan anggaran belanja yang akuntabel dan transparan.
Fungsi dan Penyusunan RKAM
RKAM merupakan dokumen yang menjabarkan berbagai program pengembangan madrasah dalam jangka waktu satu tahun.
Penyusunannya dilakukan melalui aplikasi E-RKAM dengan mengacu pada Juknis BOS dan Permendiknas No. 19 Tahun 2007.
Fungsi dari RKAM mencakup:
- Perencanaan pendapatan dan belanja madrasah
- Penetapan anggaran awal dan akhir
- Dokumentasi seluruh transaksi keuangan
- Evaluasi kinerja keuangan
- Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tepat waktu
Madrasah yang telah menyusun dokumen RKAM secara lengkap dapat langsung mengunggahnya ke portal BOS Kemenag sebagai syarat pengajuan pencairan dana.
Baca Juga: Kenapa Bendera One Piece Dilarang Dikibarkan? Viral Masyarakat Ramai-ramai Pasang Bendera Bajak Laut
Langkah-langkah Pengisian RKAM di Portal BOS Kemenag
Prosedur pengisian RKAM untuk triwulan pertama tahun 2025 meliputi beberapa tahapan penting sebagai berikut:
- Mengunduh Format RKAM: Pihak madrasah diminta untuk mengunduh format RKAM terbaru melalui portal bos.kemenag.go.id sebagai dasar pengisian.
- Menyiapkan Data Pagu Anggaran: Madrasah harus memastikan bahwa data pagu indikatif atau definitif dana BOS telah tersedia sebagai acuan dalam pengalokasian dana.
- Membuka Format RKAM: Format RKAM yang telah diunduh kemudian dibuka dan diisi sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kemenag.
- Mengisi Rencana Kegiatan per Triwulan: Rencana kegiatan wajib diisi secara triwulanan. Untuk triwulan 1, pengisian dapat mencakup aktivitas seperti honor internet, biaya listrik, kegiatan penilaian, serta kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
- Menyesuaikan dengan Pagu Anggaran: Jumlah total anggaran yang tercantum dalam RKAM tidak boleh melebihi pagu definitif. Validasi terhadap dashboard BOS Kemenag dianjurkan.
- Mengunggah Data ke Portal BOS: Setelah pengisian selesai, dokumen diekspor ke format Excel dan diunggah melalui akun resmi madrasah di bos.kemenag.go.id. Setiap kolom harus terisi dengan benar agar lolos verifikasi.