POSKOTA.CO.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat resmi mengakhiri masa pengabdiannya setelah 13 tahun bertugas, terhitung pada Selasa, 3 Februari 2026.
Kepastian pensiun Arief Hidayat sekaligus menutup perjalanan panjangnya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Arief Hidayat mulai menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 1 April 2013. Ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selama lebih dari satu dekade, Arief terlibat dalam berbagai putusan penting MK yang berdampak langsung pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perjalanannya, Arief dipercaya memimpin MK sebagai Ketua periode 2014–2017.
Dia terpilih secara aklamasi, menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2015.
Kepemimpinannya kala itu menempatkan MK pada fase konsolidasi pascareformasi kelembagaan.
Seiring purnatugasnya Arief Hidayat, posisi hakim konstitusi dari unsur DPR RI akan diisi oleh Adies Kadir.
Nama Adies resmi disepakati sebagai calon Hakim MK usulan DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelum ditetapkan, Adies Kadir dikenal sebagai Wakil Ketua DPR RI aktif dari Fraksi Partai Golkar.
Namanya sempat menjadi sorotan publik pada gelombang demonstrasi di DPR pada akhir Agustus 2025.
