POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 1 Agustus 2025.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," tegas Juri.
Libur ini diberikan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mengisi hari libur dengan berbagai perlombaan yang mencerminkan semangat kebersamaan dan kreativitas.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional Tambahan HUT ke-80 RI
Imbauan Pemasangan Bendera dan Dekorasi Merah Putih
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 28 Juli 2025 yang meminta seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, hingga pemerintah daerah (pemda) untuk memasang bendera Merah Putih dan dekorasi perayaan HUT RI.
Surat tersebut ditujukan kepada:
- Pimpinan lembaga negara
- Gubernur Bank Indonesia
- Menteri Kabinet Merah Putih
- Jaksa Agung
- Panglima TNI
- Kapolri
- Kepala perwakilan RI di luar negeri
- Gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia
Prasetyo meminta seluruh pihak memasang bendera dan dekorasi kemerdekaan mulai 1–31 Agustus 2025.
Baca Juga: 1 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah National Girlfriend Day
Long Weekend Agustus 2025: Libur Tiga Hari Berturut-turut
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat akan menikmati long weekend selama tiga hari:
- Sabtu, 16 Agustus 2025 (libur akhir pekan)
- Minggu, 17 Agustus 2025 (HUT ke-80 RI)
- Senin, 18 Agustus 2025 (hari libur tambahan)
Meski belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meresmikan status libur ini, pemerintah memastikan bahwa 18 Agustus akan menjadi hari istimewa dalam rangkaian perayaan kemerdekaan.
Daftar Libur Nasional Sisa 2025
Berikut tanggal merah tersisa hingga akhir 2025:
- 17 Agustus 2025 (HUT ke-80 RI)
- 18 Agustus 2025 (hari libur tambahan)
- 5 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal)
- 26 Desember 2025 (Cuti Bersama Natal)
Baca Juga: Asyik! Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur
Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan momen ini untuk memperkuat semangat persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Dengan adanya libur nasional pada 18 Agustus 2025, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk mempererat kebersamaan sekaligus merayakan semangat kemerdekaan.
Berbagai kegiatan perlombaan dan perayaan diharapkan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air serta memperkuat persatuan bangsa.
Pemerintah juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menghidupkan suasana kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan mengikuti berbagai kegiatan positif.
Semoga peringatan HUT ke-80 RI ini menjadi momentum untuk terus membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.