POSKOTA.CO.ID – Eks Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang belakangan menjadi sorotan.
Dalam pernyataannya, Said Didu mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas pemberian abolisi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Said Didu melalui akun X resmi @msaid_didu seperti dilansir Poskota pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Terima kasih kepada Presiden @prabowo atas pemberian abolisi ke @tomlembong,” ucapnya.
Baca Juga: Abolisi Disetujui DPR, Tom Lembong Berpeluang Bebas Siang Ini
Masih dalam cuitan yang sama, Said Didu mengatakan selamat tinggal terhadap pengadilan politik yang kerap dilakukan oleh rezim Joko Widodo (Jokowi).
“Selamat tinggal pengadilan politik yg sering dilakukan oleh rezim Jokowi,” sambungnya.
Baca Juga: Pengertian Abolisi yang Diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto

Pemberian abolisi Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permohonan abolisi melalui Parlemen (Surpres Nomor R43/Pres/07/2025) kepada DPR, yang kemudian secara resmi disetujui oleh DPR RI pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.
Menurut penjelasan resmi, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan, penuntutan, atau bahkan banding, sehingga seluruh rangkaian perkara dihentikan sebelum sampai ke vonis pengadilan.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dinilai Janggal, Mahfud MD: Keputusan Hakim Itu Salah dan Masih Bisa Dilawan
Ini berarti bahwa kasus hukum atas nama Tom Lembong, khususnya dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, resmi dianggap tidak pernah terjadi dan dihapuskan sepenuhnya dari catatan hukum.
Obligasi hukum terhadap Tom Lembong yang masih berlangsung, termasuk banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, pun otomatis gugur setelah DPR memberikan pertimbangan dan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi.
Dengan demikian, abolisi tidak hanya membebaskan Tom dari hukuman penjara, melainkan juga membersihkan status hukum dari segala proses yang pernah berjalan atas kasus tersebut.