Ini berarti bahwa kasus hukum atas nama Tom Lembong, khususnya dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016, resmi dianggap tidak pernah terjadi dan dihapuskan sepenuhnya dari catatan hukum.
Obligasi hukum terhadap Tom Lembong yang masih berlangsung, termasuk banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, pun otomatis gugur setelah DPR memberikan pertimbangan dan Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi.
Dengan demikian, abolisi tidak hanya membebaskan Tom dari hukuman penjara, melainkan juga membersihkan status hukum dari segala proses yang pernah berjalan atas kasus tersebut.