POSKOTA.CO.ID - Tom Lembong mendapatkan abolisi usai surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat permohonan abolisi disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Adanya pemberian abolisi maka pengusutan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.
Sebelumnya, Tom Lembong diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsidair enam bulan penjara.
Pengertian Abolisi
Lantas, apa itu Abolisi? Abolisi adalah hak prerogratif atau hak istimewa Presiden yang diatur dalam Pasal 144 UUD 1945.
Dalam pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebut bahwa Presiden berhak memberi abolisi dengan persetujuan DPR RI.
Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengenai Amnesti dan Abolisi.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang mendapatkan abolisi dihentikan dan ditiadakan.