Sindikat Curanmor di Bekasi Terbongkar, Beraksi di 16 TKP dan 5 Motor Diamankan Polisi

Kamis 31 Jul 2025, 20:32 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, meminta keterangan salah seorang pelaku curanmor saat ekspose perkara di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 31 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, meminta keterangan salah seorang pelaku curanmor saat ekspose perkara di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 31 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Baca Juga: Curanmor di Bogor, Pelaku Diduga Teman Korban

Setelah berhasil membawa kabur motor, barang curian tersebut lalu diserahkan kepada KBM untuk disimpan dan dijual kembali. Dalam sejumlah pengakuannya, para pelaku menyasar motor jenis Honda Vario, Honda Beat, dan Honda CRF yang dianggap mudah dijual dan cepat laku di pasaran gelap.

"Contoh kasus terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 18.45 WIB, saat sepeda motor milik Saudari Eva terparkir di depan rumah dalam keadaan stang terkunci namun tetap raib. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil motor dengan cepat bersama rekannya menggunakan motor matic," kata Mustofa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit sepeda motor, yakni Honda Vario 125, Honda Beat warna cokelat, Honda CRF 150, Honda Beat merah hitam Nopol B-4204-KRT, dan Honda Blade.

Selain itu, polisi juga menyita delapan anak kunci, dua kunci letter T, satu kunci magnet, serta satu unit handphone Oppo warna biru milik pelaku.

“Kami mengakui belum bisa mengungkap seluruh kasus curanmor yang terjadi. Namun, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Mustofa

Ia mengatakan pihaknya akan terus bekerja keras untuk merespon keresahan masyarakat, terutama maraknya curanmor yang belakangan viral di media sosial.

Mustofa menambahkan, total kerugian dari kasus curanmor yang terungkap kali ini mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, masih ada belasan kendaraan lain yang diduga telah dicuri oleh jaringan yang sama dan kini tengah ditelusuri keberadaannya.

“Kami terus melakukan pengembangan. Kami berharap bisa menemukan 16 unit motor lainnya yang sudah mereka curi dan secepatnya dikembalikan kepada pemiliknya," tandas Mustofa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 56 KUHP karena turut serta membantu melakukan kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (CR-3)


Berita Terkait


News Update