Namun, melalui kebijakan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mereka kini mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam keterangannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi:
- Tenaga honorer/non-ASN yang terdaftar di database BKN tetapi tidak lolos seleksi CASN 2024.
- Non-ASN yang tidak terdata di BKN namun gagal dalam seleksi.
"Proses ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian status tenaga honorer sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang menetapkan batas akhir pengangkatan paling lambat 1 Oktober 2025," tegas Aba Subagja, seperti dikutip dari laman menpan.go.id.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya untuk ASN 2024, Honorer Tak Perlu Berharap Lagi ke Depan
Posisi yang Dapat Ditempati Honorer R4
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025, honorer R4 yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan di beberapa jabatan, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Tergantung Inisiatif PPK Daerah
Meski kabar ini menjadi angin segar, mekanisme pengangkatan honorer R4 masih bergantung pada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.
Artinya, tidak semua honorer R4 otomatis diangkat, melainkan harus melalui proses seleksi dan pertimbangan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Durasi Kontrak dan Gaji yang Bakal Diterima
Apa Langkah Selanjutnya?
Bagi honorer R4 yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, disarankan untuk:
- Memastikan data mereka tercatat di instansi terkait.
- Memantau pengumuman resmi dari BKN atau pemerintah daerah.
- Mempersiapkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, semua pihak diharapkan tetap kritis dalam memantau implementasinya agar tidak terjadi diskriminasi atau penundaan proses.