Fransiska Dwi Melani Siapa? Ini Profil Bos Mecimapro yang Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE

Jumat 31 Okt 2025, 19:33 WIB
Direktur PT Melani Citra Permata atau lebih dikenal sebagai Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terseret dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup K-pop TWICE di Jakarta. (Sumber: Instagram/@konserfeeds)

Direktur PT Melani Citra Permata atau lebih dikenal sebagai Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terseret dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup K-pop TWICE di Jakarta. (Sumber: Instagram/@konserfeeds)

POSKOTA.CO.ID - Direktur PT Melani Citra Permata atau lebih dikenal sebagai Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terseret dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi konser grup K-pop TWICE di Jakarta.

Kasus ini mencuat ke publik usai penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang mengaku telah menggelontorkan dan sebesar Rp 12,3 miliar untuk mendukung penyelenggaraan tersebut.

Konser itu seharusnya digelar pada Desember 2023 dan menjadi salah satu acara besar yang ditunggu-tunggu penggemar.

Namun, alih-alih mendapatkan hasil investasi seperti yang dijanjikan, pihak investor justru tidak memperoleh kejelasan hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

Breakdown total kerugian itu termasuk modal dan potensi keuntungan yang dijanjikan.

Reonald menjelaskan, Melani dan PT MIB melakukan kerja sama pembiayaan konser K-Pop. Perjanjian itu diatur dalam surat resmi bernomor 123/Legal/IDN/X Romawi/2023 tertanggal 17 Oktober 2023.

"Menurut keterangan pelapor, korban melakukan kerja sama pembiayaan dalam penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah sebesar 23 persen. Kalau dihitung dengan keuntungan yang dijanjikan, total kerugian mencapai Rp 12,3 miliar. Rp 10 miliar dan Rp 2,3 miliar keuntungan 23 persen," kata Reonald.

Penyidik kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Fransiska Dwi Melani.

Melani sendiri telah ditahan sejak 9 September 2025. Awalnya, masa penahanannya dijadwalkan berakhir pada 28 September.

Namun, penyidik memperpanjang penahanan terhitung 29 September hingga 7 November 2025 seiring dengan proses pengembangan perkara.


Berita Terkait


News Update