POSKOTA.CO.ID - Setelah sekian lama menanti kepastian, akhirnya kabar baik datang bagi tenaga honorer kategori R4. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa honorer R4 akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025.
Keputusan ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini merasa terabaikan dalam sistem seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa proses ini harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Syarat dan 3 Penyebab Batalnya SK PPPK Paruh Waktu Meski Terdaftar di BKN
Dengan demikian, honorer R4 yang sebelumnya tidak memiliki harapan, kini mendapat kesempatan untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer, tetapi juga menjadi solusi bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja paruh waktu.
Namun, mekanisme pengangkatannya masih bergantung pada inisiatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.
Artinya, peluang ini tidak otomatis didapatkan semua honorer R4, melainkan melalui proses seleksi dan penempatan sesuai kebutuhan jabatan.
Apa Itu Honorer R4?
Honorer R4 adalah peserta non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK sebelumnya.
Selama ini, nasib mereka kerap dianggap "tergantung" karena tidak masuk dalam skema pengangkatan reguler.
Namun, melalui kebijakan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mereka kini mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam keterangannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi:
- Tenaga honorer/non-ASN yang terdaftar di database BKN tetapi tidak lolos seleksi CASN 2024.
- Non-ASN yang tidak terdata di BKN namun gagal dalam seleksi.
"Proses ini dilakukan sebagai bentuk penyelesaian status tenaga honorer sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang menetapkan batas akhir pengangkatan paling lambat 1 Oktober 2025," tegas Aba Subagja, seperti dikutip dari laman menpan.go.id.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya untuk ASN 2024, Honorer Tak Perlu Berharap Lagi ke Depan
Posisi yang Dapat Ditempati Honorer R4
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025, honorer R4 yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan di beberapa jabatan, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Tergantung Inisiatif PPK Daerah
Meski kabar ini menjadi angin segar, mekanisme pengangkatan honorer R4 masih bergantung pada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.
Artinya, tidak semua honorer R4 otomatis diangkat, melainkan harus melalui proses seleksi dan pertimbangan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Durasi Kontrak dan Gaji yang Bakal Diterima
Apa Langkah Selanjutnya?
Bagi honorer R4 yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, disarankan untuk:
- Memastikan data mereka tercatat di instansi terkait.
- Memantau pengumuman resmi dari BKN atau pemerintah daerah.
- Mempersiapkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, semua pihak diharapkan tetap kritis dalam memantau implementasinya agar tidak terjadi diskriminasi atau penundaan proses.