POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah, BSU Batch 4 bahwa hari ini, 31 Juli 2025, merupakan batas akhir pencairan dana tunai sebesar Rp600.000 melalui jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.
Bagi yang belum mengambil bantuan ini, dana akan secara otomatis dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diajukan kembali.
Program BSU Batch 4 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Sejak dibuka pada 14 Juli lalu, ratusan ribu pekerja telah mencairkan dananya, namun masih terdapat penerima yang belum melakukan pencairan hingga hari terakhir ini.
Baca Juga: Subsidi Rp600.000 BSU 2025 Cair Lagi Agustus di Kantor Pos, Bawa NIK KTP dan Barcode
Kemnaker menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu pencairan. "Masyarakat harus segera mengambil haknya hari ini juga.
Besok sudah tidak bisa lagi karena sistem akan langsung menutup proses pencairan," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker dalam konferensi pers pagi ini.
Pihaknya juga mengingatkan agar penerima waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan BSU.
Syarat Penerima BSU Batch 4
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria:
- WNI dengan NIK valid dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta/bulan (sesuai UMP/UMK).
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos lain seperti PKH/BPUM.
Baca Juga: Anda Wajib Tahu, Apakah BSU Rp600 Ribu Masih Dicairkan? Segera Cek Sebelum 31 Juli 2025!
Cara Cek Status dan Prosedur Pencairan

Verifikasi Online:
- Akses situs bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan kode CAPTCHA.
- Atau gunakan aplikasi Pospay > pilih menu “Cek Bantuan > BSU Kemnaker”.
- Jika lolos, dapatkan QR Code untuk pencairan di kantor pos.