POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 resmi dicairkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan sosial (bansos) pendidikan ini ditujukan bagi siswa SD hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu, dengan besaran mencapai Rp1 juta per tahun tergantung jenjang pendidikan.
PIP 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemerataan akses pendidikan. Melalui bantuan tunai langsung ini, diharapkan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin dapat terus bersekolah tanpa terkendala biaya.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun 2025. Masyarakat diimbau segera memeriksa status penerimaannya melalui laman resmi PIP untuk memastikan tidak tertinggal jadwal pencairan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos KLJ 2025 untuk Dapat Bantuan Rp300.000, Pakai NIK KTP
PIP 2025: Bantuan untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Bantuan PIP 2025 merupakan program bantuan tunai langsung bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi anak-anak yang membutuhkan.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun:
- Termin I (Februari–April): Untuk siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK) dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin II (Mei–September): Pencairan utama, termasuk yang dimulai Juli 2025.
- Termin III (Oktober–Desember): Bagi siswa yang belum menerima atau baru masuk daftar penerima di tengah tahun.
Besaran Bantuan PIP per Jenjang Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut rincian bantuan PIP 2025:
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 1–5: Rp450.000/tahun
- Kelas 6: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 7–8: Rp750.000/tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
- Kelas 12: Rp900.000