Dana PIP 2025 Cair! Cek Cara Dapatkan Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta untuk SD-SMA

Rabu 30 Jul 2025, 08:27 WIB
Jangan lewatkan! Dana PIP 2025 untuk siswa kurang mampu mulai dicairkan. Pastikan NISN dan rekening bank aktif agar tak tertunda. (Sumber: Kemdikbud)

Jangan lewatkan! Dana PIP 2025 untuk siswa kurang mampu mulai dicairkan. Pastikan NISN dan rekening bank aktif agar tak tertunda. (Sumber: Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 resmi dicairkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bantuan sosial (bansos) pendidikan ini ditujukan bagi siswa SD hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu, dengan besaran mencapai Rp1 juta per tahun tergantung jenjang pendidikan.

PIP 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemerataan akses pendidikan. Melalui bantuan tunai langsung ini, diharapkan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin dapat terus bersekolah tanpa terkendala biaya.

Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun 2025. Masyarakat diimbau segera memeriksa status penerimaannya melalui laman resmi PIP untuk memastikan tidak tertinggal jadwal pencairan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos KLJ 2025 untuk Dapat Bantuan Rp300.000, Pakai NIK KTP

PIP 2025: Bantuan untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu

Bantuan PIP 2025 merupakan program bantuan tunai langsung bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi anak-anak yang membutuhkan.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Penyaluran dana dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun:

  1. Termin I (Februari–April): Untuk siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK) dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  2. Termin II (Mei–September): Pencairan utama, termasuk yang dimulai Juli 2025.
  3. Termin III (Oktober–Desember): Bagi siswa yang belum menerima atau baru masuk daftar penerima di tengah tahun.

Besaran Bantuan PIP per Jenjang Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut rincian bantuan PIP 2025:

SD/SDLB/Paket A:

  • Kelas 1–5: Rp450.000/tahun
  • Kelas 6: Rp225.000

SMP/SMPLB/Paket B:

  • Kelas 7–8: Rp750.000/tahun
  • Kelas 9: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Kelas 10–11: Rp1.800.000/tahun
  • Kelas 12: Rp900.000

Berita Terkait


News Update