Pencairan Dana Bansos Tak Lagi Seumur Hidup, Kemensos Batasi Maksimal 5 Tahun kecuali Lansia dan Difabel

Senin 28 Jul 2025, 19:33 WIB
Potret Menteri Sosial, Saifullah Yusuf rencanakan penyaluran bansos maksimal 5 tahun. (Sumber: Kemensos)

Potret Menteri Sosial, Saifullah Yusuf rencanakan penyaluran bansos maksimal 5 tahun. (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos).

Mulai tahun 2025, bansos tidak lagi diberikan seumur hidup, melainkan dibatasi maksimal selama 5 tahun. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai bentuk transformasi menuju sistem kesejahteraan yang lebih berkelanjutan.

“Tidak boleh lagi ada masyarakat yang terus-menerus menerima bansos seumur hidup. Harus ada peralihan ke program pemberdayaan,” ucap Gus Ipul.

Ia menyoroti praktik lama di mana sebagian penerima bansos sudah menikmati bantuan selama 10 hingga 15 tahun, bahkan bersifat turun-temurun ke anak dan cucu.

Baca Juga: Detail Penerima Bansos DKI Jakarta Juli 2025: Dana KLJ, KPDJ, dan KAJ Disalurkan Secara Bertahap, Simak Selengkapnya!

Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan visi pemerintah dalam memberantas kemiskinan secara struktural.

Kebijakan ini dikecualikan untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa dua kelompok ini tetap berhak menerima bansos lebih dari lima tahun karena keterbatasan produktivitas.

“Bansos akan dibatasi maksimal lima tahun, kecuali bagi lansia dan difabel yang memang membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang,” ujar Muhaimin.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 3 2025 Cair? Ini Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima Bantuan

Seleksi Ketat dan Koreksi Data Penerima Bansos

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketepatan sasaran, Kemensos melakukan koreksi terhadap 1,9 juta data penerima bansos.


Berita Terkait


News Update