Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Agustus 2025? Simak Rincian Tunjangan Terbaru yang Siap Cair!

Selasa 29 Jul 2025, 18:29 WIB
Kenaikan gaji PNS dan PPK Agustus 2025 (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Kenaikan gaji PNS dan PPK Agustus 2025 (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Berikut kisaran gaji berdasarkan golongan:

  • Golongan I–IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
  • Golongan V–VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
  • Golongan IX–XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII–XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.000

Insentif Tambahan Khusus untuk Guru

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para guru juga akan menerima pendapatan tambahan.

Guru ASN akan memperoleh tambahan satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN bersertifikat akan mendapat tunjangan profesi.

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan ASN

Kenaikan gaji 8 persen, disertai tunjangan lembur dan insentif guru, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong semangat kerja dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.


Berita Terkait


News Update