Berikut kisaran gaji berdasarkan golongan:
- Golongan I–IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
- Golongan V–VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
- Golongan IX–XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800
- Golongan XIII–XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.000
Insentif Tambahan Khusus untuk Guru
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para guru juga akan menerima pendapatan tambahan.
Guru ASN akan memperoleh tambahan satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN bersertifikat akan mendapat tunjangan profesi.
Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan ASN
Kenaikan gaji 8 persen, disertai tunjangan lembur dan insentif guru, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong semangat kerja dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.