PNS Akan Terima Tunjangan Keluarga di Agustus 2025, Ini Besaran dan Syaratnya

Selasa 29 Jul 2025, 14:33 WIB
Ilustrasi - PNS dapat tunjangan keluarga Agustus 2025! Tunjangan istri/suami dan anak dari gaji pokok. Cek golongan dan syaratnya di sini! (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Ilustrasi - PNS dapat tunjangan keluarga Agustus 2025! Tunjangan istri/suami dan anak dari gaji pokok. Cek golongan dan syaratnya di sini! (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Agustus mendatang, selain gaji pokok, para ASN akan menerima tambahan dana berupa tunjangan keluarga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Tunjangan yang akan diterima meliputi tunjangan pasangan sah dan tunjangan anak.

Besaran nilainya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok, sesuai dengan golongan masing-masing PNS. Pencairannya akan dilakukan bersamaan dengan penggajian bulan Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghasilan PNS.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025: Ini Besaran Gaji, Syarat, dan Aturan Otentikasi Taspen

Selain menetapkan besaran gaji pokok PNS, aturan ini juga mengatur pemberian tunjangan tambahan sebagai bentuk dukungan bagi PNS yang telah berkeluarga. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan dan kinerja PNS semakin meningkat.

Tunjangan Keluarga untuk PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, PNS akan menerima tunjangan keluarga di luar gaji pokok. Tunjangan ini mencakup:

Tunjangan Suami/Istri

  • Besaran: 10% dari gaji pokok (disesuaikan golongan).
  • Syarat: Hanya diberikan untuk satu pasangan yang sah.

Tunjangan Anak

  • Besaran: 2% per anak dari gaji pokok (maksimal 2 anak).
  • Syarat:

    • Usia anak di bawah 21 tahun.
    • Belum menikah.
    • Tidak memiliki penghasilan sendiri.
    • Batas usia 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.

Baca Juga: Beberapa Contoh Soal MOOC PPPK 2025: Apa Sumpah dan Komitmen PNS?

Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan

PP Nomor 5 Tahun 2024 juga menetapkan besaran gaji pokok PNS tahun 2025. Berikut rinciannya:


Berita Terkait


News Update