POSKOTA.CO.ID - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Pensiunan PNS) bersiap menyambut pencairan gaji pokok pada 1 Agustus 2025, tepat empat hari lagi per hari ini.
Pembayaran ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran gaji yang bervariasi sesuai golongan. Seperti biasa, proses ini diikuti dengan verifikasi data melalui otentikasi Taspen untuk memastikan keakuratan penerimaan manfaat.
Namun, kebijakan terbaru mengungkapkan bahwa tidak semua Pensiunan PNS wajib melakukan otentikasi dengan frekuensi yang sama.
Ternyata, aturan ini hanya mewajibkan kelompok tertentu untuk melakukan verifikasi setiap dua atau tiga bulan sekali. Hal ini menandakan penyederhanaan prosedur bagi sebagian penerima pensiun.
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam kategori wajib otentikasi lebih sering? Simak penjelasan lengkapnya berikut beserta rincian gaji terbaru berdasarkan PP No. 8/2024 yang akan segera cair dalam hitungan hari.
Baca Juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan IV per Agustus 2025? Simak Rinciannya
Pentingnya Otentikasi Taspen
Otentikasi Taspen merupakan proses verifikasi data yang wajib dilakukan sebelum pencairan gaji pensiunan. Tujuannya adalah memastikan bahwa penerima manfaat adalah pihak yang berhak, sekaligus mengecek apakah ada perubahan data, seperti penerima pensiun janda/duda atau yatim.
Selain itu, otentikasi ini juga berfungsi untuk menyesuaikan nominal tunjangan sesuai kategori penerima, mulai dari Pensiunan PNS, penerima pensiun ahli waris, hingga veteran.
Perbedaan Jadwal Otentikasi Taspen
Berdasarkan ketentuan terbaru, tidak semua pensiunan wajib melakukan otentikasi setiap bulan. Berikut rinciannya:
Otentikasi 2 Bulan Sekali
- Pensiunan PNS tanpa tunjangan keluarga.
- Penerima pensiun janda/duda/yatim (non-veteran).
- Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan Pejabat Negara dengan kriteria serupa.
Otentikasi 3 Bulan Sekali
- Pensiunan PNS yang masih menerima tunjangan keluarga.
- Juga berlaku untuk Pensiunan Pejabat Negara dan Purnawirawan TNI/Polri dalam kategori sama.