Pencairan Dana Bansos Tak Lagi Seumur Hidup, Kemensos Batasi Maksimal 5 Tahun kecuali Lansia dan Difabel

Senin 28 Jul 2025, 19:33 WIB
Potret Menteri Sosial, Saifullah Yusuf rencanakan penyaluran bansos maksimal 5 tahun. (Sumber: Kemensos)

Potret Menteri Sosial, Saifullah Yusuf rencanakan penyaluran bansos maksimal 5 tahun. (Sumber: Kemensos)

Gus Ipul menyebutkan bahwa sebagian besar penerima masih akan mendapat bantuan, namun seleksi dilakukan agar tidak ada penyimpangan.

“Kami minta maaf bila ada warga yang tidak lagi menerima bansos. Ini murni berdasarkan data terbaru, bukan keputusan sepihak,” katanya.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bansos hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. Gus Ipul menyebut bahwa sebagian besar distribusi sebelumnya melalui PT Pos Indonesia akan dialihkan ke Himbara, sesuai hasil koreksi data.

Baca Juga: Cek Bansos Beras 20 Kg 2025: Cara Mudah Cek Status Verifikasi Penerimaan Anda Secara Online!

45 Persen Bansos Diduga Tak Tepat Sasaran

Masalah utama dalam sistem bansos selama ini adalah ketidaksesuaian data antar kementerian dan daerah. Gus Ipul mengungkapkan bahwa 45 persen bansos disalurkan tidak tepat sasaran.

Menjawab permasalahan ini, pemerintah kini mengandalkan DTSEN (Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional) sebagai acuan utama seluruh program bantuan dan subsidi.

“Data ini akan jadi pondasi penyaluran bansos, PKH, subsidi listrik, hingga gas 3 kg,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga: Cek Bansos Beras 20 Kg 2025: Cara Mudah Cek Status Verifikasi Penerimaan Anda Secara Online!

Sebagai dasar hukum, Presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan BPS sebagai satu-satunya lembaga pengelola dan penentu data penerima manfaat.

Transformasi sistem bansos ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dari ketergantungan menjadi kemandirian. Pemerintah menegaskan bahwa fokus ke depan adalah pemberdayaan, bukan ketergantungan jangka panjang.


Berita Terkait


News Update