POSKOTA.CO.ID - Batas akhir lapor diri PPG 2025 Tahap 2 semakin dekat! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan seluruh guru yang lolos seleksi PPG Guru Tertentu untuk segera menyelesaikan proses lapor diri paling lambat Sabtu, 26 Juli 2025.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 tahun ini bertujuan untuk mencetak tenaga pendidik profesional yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan sertifikat pendidik resmi untuk mengajar di tingkat dasar dan menengah.
Proses lapor diri ini menjadi langkah krusial bagi peserta PPG yang ingin melanjutkan ke tahap berikutnya.
Lapor diri dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni perguruan tinggi yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara PPG oleh Kemendikdasmen.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian UKPPPG 2025 dalam Jabatan Guru Tertentu, Ikuti Panduannya
Peserta yang tidak melakukan lapor diri tepat waktu akan dianggap mengundurkan diri dari program PPG 2025 Tahap 2.
Karena itu, Kemendikdasmen menyarankan agar guru segera melakukan lapor diri dan tidak menunggu hari terakhir. Hal ini penting mengingat adanya proses verifikasi dokumen oleh LPTK yang memerlukan waktu.
Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah resmi untuk lapor diri, antara lain:
- Kunjungi situs: https://ppg.simpkb.id
- Login menggunakan email dan password akun SIMPKB Anda.
- Catat informasi LPTK dan akun Belajar.id yang muncul di dashboard.
- Klik tombol ‘Lapor Diri’.
- Anda akan diarahkan ke website resmi LPTK masing-masing.
- Pilih menu “Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2”.
- Siapkan dokumen sesuai ketentuan LPTK (ukuran file harus sesuai).
- Unggah dokumen pada form lapor diri yang disediakan.
- Lengkapi data diri sesuai instruksi dan pastikan proses selesai hingga tahap akhir.
Link Lapor Diri Resmi LPTK
Untuk mengakses informasi resmi mengenai LPTK penyelenggara PPG 2025 Tahap 2, peserta bisa melihat melalui link berikut ini:
Setelah itu, pilih sesuai dengan LPTK dan ikuti arahan untuk melakukan lapor diri.