POSKOTA.CO.ID - Bagi guru yang berencana mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), verifikasi ijazah guru menjadi langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan.
Proses ini menentukan kelulusan administrasi sebelum mendaftar seleksi. Namun, masih banyak yang merasa bingung ketika menemukan status “Sudah Verval Ijazah Program Studi yang Sesuai SE PPG” di akun Info GTK mereka.
Apa sebenarnya makna dari status tersebut? Bagaimana cara memastikan ijazah sudah terverifikasi dengan benar? Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul di kalangan guru, terutama yang baru pertama kali mengikuti proses PPG.
Tanpa pemahaman yang tepat, bisa saja terjadi kendala yang menghambat kelanjutan pendaftaran.
Baca Juga: Resmi! Panduan Lengkap Unggah Pakta Integritas dan Perangkat UKIN PPG 2025 Tahap 1
Artikel ini akan mengupas tuntas arti status verval ijazah, pentingnya proses ini, serta panduan langkah demi langkah untuk melakukannya.
Dengan informasi yang jelas, diharapkan guru dapat mempersiapkan diri lebih baik dan menghindari masalah administrasi yang tidak perlu. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Status “Sudah Verval Ijazah Program Studi yang Sesuai SE PPG”?
Status ini muncul setelah sistem Info GTK memverifikasi bahwa ijazah S1/D4 Anda linier dengan program studi yang dituju sesuai Surat Edaran (SE) PPG.
Artinya, Anda telah memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPG, baik Prajabatan maupun Dalam Jabatan. Contoh:
- Guru Matematika harus memiliki ijazah S1 Pendidikan Matematika atau jurusan terkait.
- Guru SD wajib lulusan PGSD atau program studi yang diakui setara.
Jika status ini muncul, berarti Anda siap melanjutkan ke tahap Uji Kinerja (UKin) dan seleksi berikutnya.
Mengapa Verval Ijazah Sangat Penting?
Proses verifikasi ijazah bukan sekadar formalitas. Berikut alasan mengapa hal ini wajib dilakukan:
- Memastikan Linieritas: Bidang studi guru harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
- Validasi Data: Sistem SIVIL PDDIKTI akan memeriksa keabsahan ijazah secara elektronik.
- Menghindari Masalah Administrasi: Tanpa verval, guru bisa gagal di tahap seleksi PPG atau PPPK.
- Integrasi Data: Memastikan kesesuaian antara Dapodik dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).