Berikut daftar berkas yang wajib diunggah melalui aplikasi lapor diri LPTK masing-masing:
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Informasi Penting PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 dari Dirjen GTK
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/D4 legalisir
- Scan Transkrip Nilai
- Scan KTP atau SIM
- Pas foto berwarna ukuran 4x6
- Surat Keterangan Sehat dari faskes
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)
- Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Polisi/BNN
- NPWP (bila ada)
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing
Catatan: Pastikan semua file sesuai ukuran dan format yang diminta agar proses unggah berjalan lancar.
Lapor diri PPG adalah langkah awal menuju pengakuan profesional sebagai guru bersertifikat.
Waktu semakin singkat, pastikan seluruh proses dan dokumen Anda sudah lengkap sebelum Sabtu, 26 Juli 2025. Segera akses akun SIMPKB Anda dan selesaikan lapor diri sekarang juga.