Panduan Lengkap Input Guru Wali di Dapodik 2026: Syarat Validasi GTK dan Cara Pengisian Sesuai Permendikbud

Jumat 25 Jul 2025, 13:33 WIB
Dapodik 2026 - 5 Langkah input guru wali di Dapodik 2026 yang wajib diketahui operator sekolah. Termasuk penjelasan validasi GTK, SK kepala sekolah, dan pembagian rombel kelas. (Sumber: dapo.kemendikdasmen.go.id)

Dapodik 2026 - 5 Langkah input guru wali di Dapodik 2026 yang wajib diketahui operator sekolah. Termasuk penjelasan validasi GTK, SK kepala sekolah, dan pembagian rombel kelas. (Sumber: dapo.kemendikdasmen.go.id)

Meskipun tugas ini wajib, tidak dihitung sebagai jam tatap muka (intrakurikuler). Artinya, tugas guru wali termasuk dalam beban kerja 37,5 jam per minggu, tetapi tidak memengaruhi syarat minimal 24 jam mengajar untuk validasi GTK.

Apakah Setiap Guru Harus Menjadi Wali Kelas?

Ya. Pasal 9 Permendikdasmen 2025 menyatakan bahwa setiap guru mata pelajaran wajib menjadi wali kelas. Penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) kepala sekolah, dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru.

Contoh Perhitungan:

  • Sekolah memiliki 60 siswa dan 6 guru mata pelajaran.
  • Maka, setiap guru membimbing 10 siswa.

Baca Juga: Link Download Aplikasi Dapodik 2026 dan Panduan Lengkap Cara Instalasinya

Validasi Info GTK 2026: Syarat Baru dengan Tambahan Tugas Wali Kelas

Meskipun tugas wali kelas tidak termasuk dalam 24 jam tatap muka, Kemendikbudristek menegaskan bahwa:

  • Guru harus memiliki minimal 2 jam pembimbingan sebagai wali kelas untuk memenuhi syarat validasi GTK.
  • Jika guru hanya mengajar 22 jam, tetapi memiliki 2 jam tugas wali, maka status GTK tetap valid.

Syarat Validasi GTK 2026:

  • Minimal 24 jam mengajar (bisa gabungan jam mengajar + tugas tambahan).
  • 2 jam pembimbingan sebagai wali kelas.
  • Data harus sesuai dengan SK kepala sekolah.

Catatan:

  • Jika guru tidak ditetapkan sebagai wali kelas, status GTK-nya bisa "Invalid".
  • Tugas wali kelas tidak menggantikan kekurangan jam mengajar, tetapi menjadi syarat tambahan.

Cara Input Guru Wali di Dapodik 2026

Berikut panduan praktis menginput data guru wali di Dapodik 2026:

  1. Login ke Aplikasi Dapodik
  • Pastikan menggunakan akun operator sekolah.
  • Koneksi internet harus stabil untuk menghindari error.
  1. Tambahkan Tugas Guru Wali di Menu GTK
  • Buka menu "GTK" : Pilih nama guru.
  • Klik "Ubah" : "Tambah Tugas Tambahan".
  • Pilih opsi "Guru Wali", lalu isi:
  • Nomor SK (dari kepala sekolah).
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) (misal: 1 Juli 2025).
  • Kosongkan Tanggal Selesai Tugas (TST) jika berlaku hingga akhir tahun ajaran.
  1. Buat Rombongan Belajar (Rombel) untuk Wali Kelas
  • Buka menu "Rombongan Belajar" : Klik "Wali".
  • Beri nama rombel (contoh: "Kelas 10-A").
  • Pilih guru wali dan ruang kelas.
  1. Tambahkan Anggota Rombel
  • Masuk ke menu "Anggota Rombel".
  • Pilih siswa sesuai tingkat kelas (misal: 10 siswa untuk 1 wali kelas).
  • Klik "Simpan".
  1. Validasi Data
  • Jalankan "Validasi Lokal" untuk memastikan tidak ada error.
  • Pastikan tidak ada peringatan invalid di menu GTK dan rombel.
  1. Tips untuk Operator Sekolah
  • Pastikan SK kepala sekolah sudah diterbitkan sebelum input data.
  • Jika opsi "Guru Wali" tidak muncul, refresh aplikasi atau coba ulang.
  • Pembagian siswa harus proporsional (misal: 1 guru wali maksimal 15 siswa).

Baca Juga: Ctrl Shift Delete! Langkah Aman Unisntall Dapodik 2025 Sebelum Instal Versi 2026

Dengan adanya pembaruan sistem Dapodik 2026 dan aturan terkait guru wali kelas, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat lebih tertib dalam mengelola data pokok pendidikan.

Operator sekolah memegang peran kunci dalam memastikan akurasi data, terutama dalam hal penetapan guru wali dan pembagian rombongan belajar.

Kerja sama yang baik antara kepala sekolah, guru, dan operator akan mempermudah proses validasi data serta mendukung transparansi sistem pendidikan nasional.


Berita Terkait


News Update