Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Resmi Pembagian Dividen GJTL Juli 2025 dan Nilainya per Lembar

Jumat 25 Jul 2025, 09:50 WIB
Investor Wajib Tahu! Kapan GJTL Bagi Dividen dan Berapa Besarnya? Ini Rinciannya (Sumber: Pinterest)

Investor Wajib Tahu! Kapan GJTL Bagi Dividen dan Berapa Besarnya? Ini Rinciannya (Sumber: Pinterest)

Cum Date Pasar Tunai

8 Juli 2025

Record Date

8 Juli 2025

Pembayaran Dividen

30 Juli 2025

Mengenal PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL)

PT Gajah Tunggal Tbk merupakan salah satu produsen ban terbesar di Asia Tenggara, dengan lini produk yang mencakup:

  • Ban mobil penumpang, SUV, truk, bus, dan industri
  • Ban sepeda dan sepeda motor
  • Karet sintetis, tyre cord, dan ban dalam

Didirikan sejak 1951 dan mulai go public pada 1990, GJTL kini mendistribusikan produknya ke lebih dari 100 negara, dengan dukungan jaringan ritel dan distribusi yang kuat.

Uniknya, GJTL tidak hanya menjual ban untuk produsen kendaraan, tetapi juga fokus pada segmen ban pengganti (replacement tires)—segmen yang terbukti tetap tumbuh bahkan saat penjualan mobil baru menurun.

Kinerja Keuangan dan Dividen 2025: Sinyal Pemulihan?

Meski belum sepenuhnya pulih, GJTL menunjukkan peningkatan performa signifikan:

  • Laba Bersih FY2024: Rp 1,18 triliun
  • Dividend Payout Ratio: 14,75%
  • Laba Bersih Q1 2025: Rp 353 miliar (naik 4,13% YoY)
  • Pendapatan Q1 2025: Rp 4,40 triliun (turun 1,56% YoY)

Dengan harga saham per 3 Juli 2025 sebesar Rp 1.115, dividend yield GJTL mencapai 4,48%, angka yang cukup kompetitif dibandingkan saham-saham sektor manufaktur lainnya di BEI.

Tata Cara Penerimaan Dividen

Berikut alur pembagian dividen:

  1. Pemegang Saham di KSEI
    Dana akan langsung ditransfer ke rekening efek.
  2. Pemegang Saham Non-KSEI
    Dapat mengambil dividen secara langsung di kantor pusat atau mendaftar transfer bank.
  3. Batas Pendaftaran Transfer Bank
    Paling lambat 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
  4. Ketentuan Pajak Dividen

    • Wajib Pajak Badan DN: Bebas pajak
    • WPOP DN: Bebas pajak jika diinvestasikan kembali
    • Wajib Pajak Luar Negeri: PPh 26 sebesar 20% jika tidak ajukan SKD

Apakah Saham GJTL Layak Dibeli atau Jual?

Pandangan Analis


Berita Terkait


News Update