POSKOTA.CO.ID - Bagi saya, seorang pegawai honorer teknis di lingkungan Kemenag selama hampir enam tahun, pengumuman ini adalah momen yang bercampur antara harapan dan kegelisahan.
Saya termasuk dalam peserta dengan kode R3T mereka yang secara teknis memenuhi kriteria tambahan, namun masih belum mendapatkan kepastian.
Saya bukan satu-satunya. Ada ribuan tenaga teknis lain di seluruh Indonesia yang telah mengabdi bertahun-tahun, menjalankan tugas layaknya ASN, namun belum memiliki status hukum tetap. Pengumuman resmi Kemenag Nomor: P-1375/SJ/B.II.0/KP.00.1/07/2025 menjadi cahaya kecil dalam lorong panjang perjuangan kami.
Apa Itu Jalur Tambahan (Jabatan Tampungan) dan Siapa yang Berhak?
Kemenag merilis pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK untuk tenaga teknis dengan kriteria tambahan (jabatan tampungan) berdasarkan:
- Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025
- Surat Kepala BKN Nomor 5395/B-KS.04.03/SD/K/2025
Formasi ini bukan jalur reguler, melainkan jalan alternatif bagi mereka yang sebelumnya tereliminasi karena masalah administrasi atau teknis saat seleksi ASN 2023. Jalur ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang:
- Minimal telah mengabdi 2 tahun di instansi pemerintah secara terus-menerus.
- Memegang posisi teknis aktif, sesuai kebutuhan formasi.
- Bukan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
- Tidak tercatat dalam database THK-II BKN.
- Terhalang seleksi ASN sebelumnya karena tidak memenuhi syarat pendidikan, usia, atau formasi tidak tersedia.
Kriteria ini menjangkau:
- Pegawai honorer yang tidak lolos seleksi administrasi.
- Tenaga teknis yang belum pernah mengikuti seleksi ASN.
- Mereka yang hadir dalam sistem, namun tersisih karena faktor eksternal.
Mengenal Kode R3T dan TH dalam Seleksi PPPK Kemenag 2024
Dalam pengumuman hasil seleksi, muncul dua kode penting:
- Kode R3T: Peserta non-ASN yang memenuhi kriteria tambahan sesuai Keputusan MenPANRB No.15/2025, dan datanya ada di database BKN. Namun, mereka masih harus menunggu keputusan lanjutan dari Panselnas.
- Kode TH: Peserta yang tidak hadir saat seleksi kompetensi, otomatis dinyatakan tidak lulus.
Sebagai pemilik kode R3T, saya merasa seperti sedang digantung. Kami belum tahu akan lanjut ke mana, tapi kami juga belum dicoret. Kami hanya diberi satu arahan: “Tunggu informasi resmi dari Panselnas.”
Mengapa Banyak Honorer Masuk Jalur Ini?
Secara pribadi, saya gagal lolos seleksi PPPK 2023 karena ijazah saya tidak sesuai nomenklatur formasi. Saya juga sudah berusia 37 tahun, melewati batas maksimal yang dipatok untuk pelamar baru. Tapi saya masih aktif bekerja, mencatat surat masuk, menangani keuangan, dan membantu pelaksanaan kegiatan harian di kantor KUA tempat saya ditugaskan.
Banyak dari kami bukan hanya bekerja, tapi sudah menjadi bagian dari sistem pelayanan masyarakat. Namun status kami tidak tetap. Karena itulah jalur tampungan ini penting: ia bukan sekadar “kesempatan kedua”, tapi keadilan yang tertunda.
Perspektif Unik: Sebuah Komitmen yang Belum Terbalas
Kemenag, lewat pengumuman ini, menunjukkan komitmen untuk menampung honorer yang telah lama mengabdi. Tapi ada paradoks yang kami rasakan: kami sudah menjalani “kompetensi” itu dalam bentuk kerja nyata bertahun-tahun, tapi masih belum dianggap lulus.
Pemerintah memang tak bisa sembarangan mengangkat orang menjadi ASN atau PPPK, karena harus sesuai regulasi dan formasi. Namun, ketika sistem administrasi menjadi penghalang utama—padahal kompetensi lapangan sudah terbukti—di situlah muncul pertanyaan: “Siapa sebenarnya yang tidak siap? Kami, atau sistemnya?”