Sebagai contoh, PNS Golongan IID bisa mendapatkan hingga Rp 4,1 juta, sementara pensiunan maksimal hanya Rp 3,2 juta.
Beberapa analis menyoroti bahwa kenaikan untuk pensiunan masih di bawah inflasi tahunan, yang berpotensi memengaruhi daya beli penerima pensiun.
Sementara itu, kenaikan gaji PNS aktif dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara di tengah tantangan ekonomi.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diantar ke Rumah Tanpa ke Kantor Pos
Merespons kebijakan ini, Serikat Pekerja PNS menyambut baik penyesuaian gaji, meski menekankan perlunya evaluasi berkala untuk menyesuaikan dengan biaya hidup.
Di sisi lain, asosiasi pensiunan PNS meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan lebih besar mengingat tantangan kesehatan dan kesejahteraan lansia.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja PNS sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi para pensiunan.
Masyarakat dapat memantau lebih lanjut melalui laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).