Jika honorer dari kedua kategori ini menolak dipindahtugaskan, konsekuensinya adalah pembatalan pengangkatan atau pemberhentian dari status honorer.
Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Selain penolakan penugasan, terdapat beberapa alasan lain yang dapat membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, antara lain:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan
Apa Dampaknya bagi Honorer?
Kebijakan ini menuntut fleksibilitas dari tenaga honorer, terutama yang termasuk dalam kategori wajib pindah instansi.
Bagi yang bersedia, ini menjadi peluang untuk memperoleh status PPPK meski di lokasi berbeda. Namun, bagi yang menolak, risiko kehilangan kesempatan harus dihadapi.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan formasi sekaligus memberikan kepastian kerja bagi honorer yang memenuhi syarat. Sosialisasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait.