2 Kategori Honorer yang Dipindahkan Instansi Jika Lolos PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Formasi Jabatannya

Jumat 25 Jul 2025, 15:41 WIB
Honorer yang gagal CPNS/PPPK 2024 berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, tetapi harus siap dipindah instansi. Cek ketentuannya di sini! (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

Honorer yang gagal CPNS/PPPK 2024 berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, tetapi harus siap dipindah instansi. Cek ketentuannya di sini! (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

Jika honorer dari kedua kategori ini menolak dipindahtugaskan, konsekuensinya adalah pembatalan pengangkatan atau pemberhentian dari status honorer.

Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Selain penolakan penugasan, terdapat beberapa alasan lain yang dapat membatalkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan

Apa Dampaknya bagi Honorer?

Kebijakan ini menuntut fleksibilitas dari tenaga honorer, terutama yang termasuk dalam kategori wajib pindah instansi.

Bagi yang bersedia, ini menjadi peluang untuk memperoleh status PPPK meski di lokasi berbeda. Namun, bagi yang menolak, risiko kehilangan kesempatan harus dihadapi.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan formasi sekaligus memberikan kepastian kerja bagi honorer yang memenuhi syarat. Sosialisasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait.


Berita Terkait


News Update