2 Kategori Honorer yang Dipindahkan Instansi Jika Lolos PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Formasi Jabatannya

Jumat 25 Jul 2025, 15:41 WIB
Honorer yang gagal CPNS/PPPK 2024 berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, tetapi harus siap dipindah instansi. Cek ketentuannya di sini! (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

Honorer yang gagal CPNS/PPPK 2024 berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025, tetapi harus siap dipindah instansi. Cek ketentuannya di sini! (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun ini.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi kepegawaian untuk menata ulang status tenaga honorer di berbagai instansi.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penempatan pegawai secara lebih fleksibel.

Tak seperti seleksi PPPK sebelumnya, kali ini pemerintah memperkenalkan sistem paruh waktu dengan formasi terbatas. Hanya tujuh jenis jabatan yang dibuka, sehingga tidak semua honorer bisa langsung mengajukan diri.

Baca Juga: Fenomena Gugatan Cerai Guru PPPK Pasca Pelantikan, Benarkah Ketimpangan Pendapatan Jadi Pemicu Utama?

Selain itu, ada ketentuan khusus yang mewajibkan sebagian honorer untuk bersedia dipindahkan ke instansi lain jika ingin diangkat.

Bagi honorer, kebijakan ini menjadi peluang sekaligus tantangan. Mereka yang memenuhi syarat berkesempatan memperoleh status PPPK, meski harus siap dengan kemungkinan penugasan di lokasi berbeda.

Namun, penolakan atas pemindahan bisa berakibat pada pembatalan pengangkatan atau bahkan pemberhentian dari status honorer.

Tujuh Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Tidak semua honorer dapat mendaftar sebagai PPPK Paruh Waktu. Pemerintah hanya membuka tujuh formasi jabatan, yaitu:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Honorer yang lolos seleksi akan ditempatkan dalam salah satu dari ketujuh formasi tersebut. Namun, tidak semua honorer akan tetap di instansi asal. Ada kategori tertentu yang harus bersedia dipindahtugaskan ke instansi lain.

Kategori Honorer yang Harus Siap Dipindahkan

Berdasarkan ketentuan terbaru, dua kelompok honorer berpeluang besar dipindahkan ke instansi lain jika ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu:

  1. Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lolos: Honorer yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun lalu tetapi gagal.
  2. Lolos Tahapan PPPK 2024 Tanpa Formasi: Honorer yang telah melewati seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi.

Berita Terkait


News Update