Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Penipuan Bermodus Jasa Furnitur di Jakbar, Korban Rugi Rp170 Juta
Rabu 23 Jul 2025, 13:58 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Patok Target Transaksi Rp275 Triliun, Pameran Dagang Internasional TEI ke-41 Resmi Dibuka di ICE BSD