Solusi Jika Dana PIP 2025 Belum Cair
Jika mengalami kendala pencairan, pemerintah menyediakan beberapa kanal pengaduan resmi:
SMS/WhatsApp: Kirim pesan ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format:
- Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP#Nama Siswa#Keluhan
Email & Telepon:
- Email: [email protected]
- Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
Portal Layanan Terpadu (ULT):
- Akses https://ult.kemendikdasmen.go.id/
Pengaduan Khusus PIP:
- Kunjungi pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
Lapor!:
- Gunakan platform lapor.go.id
SMS (Khusus):
- Kirim SMS ke 1708
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
PIP ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah. Kriteria penerimanya meliputi:
- Siswa pemegang KIP.
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan kondisi khusus, seperti:
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu dari panti asuhan atau sekolah.
- Korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa penyandang disabilitas, korban musibah, atau dari keluarga yang terdampak PHK, konflik, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar dana PIP dapat segera cair dan mendukung kelancaran pendidikan siswa.