TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sebanyak 348 pelanggar lalu lintas terjaring selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025.
Operasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Tangsel.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil dalam keterangannya, menyampaikan dari total pelanggar, sebanyak 107 orang hanya diberikan teguran.
Sedangkan 241 lainnya dikenakan sanksi tilang, baik melalui sistem tilang manual maupun tilang elektronik (e-TLE).
“Penindakan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Dari 348 pelanggaran, 241 dikenai tilang dan sisanya mendapat teguran,” ujar AKP Agil, Senin, 21 Juli 2025.
Baca Juga: 8 Hari Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Catat 160 Ribu Pelanggar
AKP Agil menambahkan, hingga saat ini pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan total 182 kasus.
Jenis pelanggaran yang umum yang terjadi meliputi tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan melawan arus.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, pihaknya mencatat sebanyak 59 pelanggaran, yang sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
“Pelanggaran seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm masih mendominasi. Padahal, hal tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan pengendara sendiri,” jelasnya.
Polres Tangsel juga mengingatkan masyarakat bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.