POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Sabtu, 5 September 2026, layanan SIM Keliling Jakarta tersedia di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan lokasi yang dituju serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Hal ini penting agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Update Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang: 33 Penghuni Berhasil Dievakuasi
Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 September 2026
Mengacu pada jadwal layanan Polda Metro Jaya, masyarakat dapat memilih salah satu dari lima titik pelayanan SIM Keliling berikut:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan.
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dengan adanya lima titik tersebut, warga bisa memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas mereka.
SIM yang Bisa Diperpanjang dan Biayanya
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Perlu diperhatikan, layanan ini bukan untuk penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon akan mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk biaya, tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya yaitu:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhatikan adanya kebutuhan biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
