POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam hari ini, Sabtu (5/9/2026), masih bertahan setelah mengalami kenaikan cukup tinggi pada perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia yang tercatat pada pukul 05.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.670.000.
Angka tersebut belum berubah dari harga yang berlaku pada Jumat (4/9/2026). Sehari sebelumnya, harga emas Antam naik Rp31.000, dari Rp2.639.000 menjadi Rp2.670.000 per gram.
Perlu diperhatikan, harga yang tercantum pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan sebelumnya. Laman resmi Logam Mulia biasanya memperbarui harga emas pada pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Setu Cilodong Depok Mengering, Warga Keluhkan Bau Sampah
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 5 September 2026
Bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan membeli emas batangan, harga tentu menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu. Antam menyediakan berbagai pilihan berat, mulai dari pecahan kecil hingga 1 kilogram.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Sabtu 5 September 2026, berdasarkan data pukul 05.00 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.385.000
- 1 gram: Rp2.670.000
- 2 gram: Rp5.280.000
- 3 gram: Rp7.895.000
- 5 gram: Rp13.125.000
- 10 gram: Rp26.195.000
- 25 gram: Rp65.362.000
- 50 gram: Rp130.645.000
- 100 gram: Rp261.212.000
- 250 gram: Rp652.765.000
- 500 gram: Rp1.305.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.610.600.000
Dengan pilihan tersebut, pembeli bisa menyesuaikan ukuran emas dengan kebutuhan dan dana yang tersedia. Pecahan 0,5 gram atau 1 gram, misalnya, lebih mudah dijangkau dibandingkan ukuran besar yang membutuhkan modal jauh lebih tinggi.
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain melihat harga jual, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22.
Besaran pajaknya yaitu:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku ketika emas dijual kembali atau melakukan buyback. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
