KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan berinisial APSD, 22 tahun dirudapaksa tiga pelaku sebelum dibunuh dan dibuang dalam keadaan terborgol di Jalan Lamping Kancil, RT 009 RW 002, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban. Selanjutnya RRP, IF dan AP membawa korban kesamping teras rumah untuk disetubuhi bergantian oleh RRP, IF dan AP dalam kondisi korban terborgol," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Juli 2025.
Setelah diperkosa, korban dicekik salah seorang tersangka, RRP, 19 tahun. Tubuh korban kemudian dibuang ke lahan kosong sekitar 30 meter dari rumah.
Tidak hanya itu, RRP yang berstatus sebagai mantan kekasihnya menusuk leher dua kali dan memukul wajah serta dada korban dengan batu. IF, 21 tahun, turut menusuk perut korban dengan gunting, lalu satu tersangka di bawah umur menusuk bagian bawah telinga korban dengan obeng.
Baca Juga: Wanita Tewas Terborgol di Cisauk Tangerang, Dibunuh seusai Tagih Utang
"Untuk menyembunyikan jasad korban, pelaku menutupinya dengan tanaman kering. Tersangka RRP juga mengambil handphone iPhone dan sepeda motor Vespa korban milik korban, lalu pelaku melarikan diri ke Tegal," ujarnya.
Menurut Reonald, kasus pembunuhan berawal dari sakit hati, karena korban menagih utang sebesar Rp1,1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status lewat aplikasi WhatsApp.
Selain itu, korban juga memasang foto pacar baru pelaku di story WhatsApp tanpa izin. Oleh karena itu, pelaku marah dan membunuh korban.
"Tersangka RRP ditangkap di Kabupaten Tegal sekitar pukul 00.30 WIB, AP di Serpong, Tangerang Selatan, pukul 01.00 WIB, dan IF di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pukul 01.30 WIB," katanya.
Baca Juga: Tangan Terborgol, Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Semak-Semak Cisau Tangerang
Akibat perbuatan kejinya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang didahului atau diikuti tindak pidana lain. Ketiganya diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.