JATISAMPURNA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria lanjut usia berinisial K, 73 tahun, warga asal Indramayu, ditangkap atas dugaan pencabulan kepada lima anak perempuan di bawah umur di wilayah Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada 17 Mei 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, seluruh korban masih berusia sangat belia, mulai 4 tahun 10 tahun.
“Pelaku mengajak lima anak perempuan tersebut berkeliling kampung menggunakan sepeda motor. Saat itu, dua korban duduk di depan dan tiga lainnya di belakang,” kata Kusumo dalam konferensi pers, Jumat, 18 Juli 2025.
Kusumo mengatakan, aksi pencabulan itu terungkap setelah salah seorang korban mengeluh tidak nyaman, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian langsung melaporkan keluhan sang anak kepada polisi.
Baca Juga: Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus, Lansia di Serang Ditangkap
“Saat di atas motor, jari-jari pelaku ini mencoba untuk meraba kemaluan korban. Baik yang ada di depan maupun yang belakang. Tindakan pelaku dilakukan atas kemauannya sendiri,” ujarnya.
Kusumo mengatakan pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak dan menjanjikan ajakan jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Dalam kesehariannya, pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang pijat dan sudah tidak memiliki istri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi pencabulan kepada korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ayah di Serang Diduga Cabuli Anak Kandung, Terungkap Usai Korban Demam
Sementara itu, kelima korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.