PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya terungkap.
Tiga pekan setelah kejadian pada 11 Juni 2025 lalu, polisi menetapkan seorang pria berinisial AA, 41 tahun, warga Sawangan, Kota Depok, sebagai tersangka.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Ia menjadi korban kekerasan seksual di dalam kamar sebuah kafe di kawasan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, laporan pertama kali diterima dari ibu korban, warga Sawangan, Kota Depok.
"Sekitar Mei 2025, tersangka kerap melihat korban pulang sekolah. Ia kemudian mencari akun media sosial Instagram korban dan mulai menyapa melalui pesan langsung," ujar AKBP Victor kepada wartawan, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca Juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet Jaksel Diduga Lebih dari 10 Anak
Setelah intensif berkomunikasi, pelaku mulai merayu korban dengan mengaku sebagai pria berusia 28 tahun, padahal sebenarnya sudah 41 tahun. Ia menyebut menyukai korban dan memujinya secara terus-menerus.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB, kemudian pelaku menjemput korban di dekat rumah menggunakan sepeda motor. Korban lalu diajak ke sebuah kafe di kawasan Pondok Cabe Udik.
"Di kafe itu, pelaku memesankan makanan dan minuman untuk korban. Setelah makan, pelaku mengajak korban ke lantai bawah kafe dengan alasan ingin bicara serius," katanya.
"Ternyata korban dibawa masuk ke sebuah kamar, lalu di sana lah tindakan kekerasan seksual terjadi," lanjut Victor.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Pendampingan Hukum dan Psikologis bagi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet