"Lewat perda ini diharapkan bisa diakomodir soal keberagaman, dan masyarakat jelas soal aturannya dan tidak sumir," tuturnya.
Sementara itu, pembahasan tentang raperda tersebut belum sampai pada inti. Erick menyebut, pembasan masih tahap awal.
"Baru dua kali rapat, pertama ekpose dari bagian hukum dan kedua diskusi soal sanksi dalam perda. Ini baru tahap awal," katanya.