CATAT! PPG PAI Batch 2 Siap Berjalan, Batch 3 Akan Menyusul September 2025, Sudah Siap Daftar?

Kamis 17 Jul 2025, 12:43 WIB
Jadwal PPG PAI Kemenag batch 2 dan batch 3 lengkap. (Sumber: Freepik)

Jadwal PPG PAI Kemenag batch 2 dan batch 3 lengkap. (Sumber: Freepik)

Batch 3

  • Jenis Guru: Mapel Agama
  • Waktu Pelaksanaan: 1 September – 3 Oktober 2025
  • Status: Akan Dilaksanakan

Tahapan Penting Batch 3 PPG PAI

Berikut adalah tahapan krusial yang wajib diperhatikan calon peserta Batch 3:

  • 14–20 Juli 2025: Sosialisasi Tahapan PPG Daljab
  • 21–27 Juli 2025: Pengumuman Calon Peserta
  • 28 Juli – 6 Agustus 2025: Pengumpulan Berkas
  • 7–14 Agustus 2025: Verifikasi Berkas oleh Admin
  • 15–17 Agustus 2025: Plotting ke LPTK
  • 17 Agustus 2025: Pengumuman Hasil Verval
  • 18–31 Agustus 2025: Lapor Diri & Penilaian RPL
  • 1–2 September 2025: Orientasi Peserta
  • 3–13 September 2025: Modul Profesional
  • 14–23 September 2025: Modul Pedagogik
  • 24 September – 3 Oktober 2025: Modul Pengembangan Perangkat
  • 4–8 Oktober 2025: Try Out dan Pendampingan
  • 11–12 Oktober 2025: Uji Pengetahuan (UP)
  • 13–16 Oktober 2025: Unggah Video dan Dokumen UKin
  • 17–26 Oktober 2025: Uji Kinerja (UKin)

Baca Juga: Rahasia Nilai Lulus PPG Daljab 2025, Simak Panduan Lengkap Sistem Penilaiannya di Sini

Persyaratan Calon Peserta PPG PAI 2025

Agar dapat mengikuti program ini, guru PAI harus memenuhi syarat administratif berikut:

  1. Status aktif di aplikasi SIAGA per 30 Juni 2024.
  2. TMT (Tanggal Mulai Tugas) sebagai pendidik paling lambat 30 Juni 2023.
  3. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 linier dengan mata pelajaran PAI.
  4. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI.
  5. Usia belum mencapai batas pensiun sesuai regulasi.
  6. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan melalui surat resmi dari fasilitas kesehatan.

Dokumen yang perlu diunggah:

  1. Pakta Integritas bermaterai Rp10.000
  2. Surat Izin dari Kepala Sekolah
  3. Surat Keterangan Sehat dari RS pemerintah/puskesmas

Uji Kompetensi dan Sertifikasi

Setelah menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran, peserta PPG wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), yang terdiri atas:

  • Uji Pengetahuan (UP)
  • Uji Kinerja (UKin)

Peserta yang lulus kedua tahapan ini akan memperoleh sertifikat pendidik resmi dari Kementerian Agama RI.

Tanpa Biaya dan Larangan Jasa Pihak Ketiga

Kemenag menegaskan bahwa seluruh tahapan PPG PAI tidak dipungut biaya. Panitia juga mengingatkan para guru agar tidak menggunakan jasa joki atau pihak ketiga selama proses seleksi maupun pelaksanaan.

Kegiatan ini dikoordinasikan langsung oleh Panitia Nasional PPG Kemenag (Pannas PPG) dan tidak diserahkan kepada individu atau satuan kerja tertentu.


Berita Terkait


News Update