PPG Guru Tertentu 2025 Kembali Dibuka Kemendikdasmen, Ini Alur Pendaftaran via SIMPKB dan Persyaratannya

Rabu 16 Jul 2025, 07:15 WIB
Kemendikdasmen buka PPG Guru Tertentu 2025, Simak persyaratan lengkap dan alur pendaftaran via SIMPKB (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Kemendikdasmen buka PPG Guru Tertentu 2025, Simak persyaratan lengkap dan alur pendaftaran via SIMPKB (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.

Program yang sebelumnya dikenal sebagai PPG Dalam Jabatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Pembukaan PPG Guru Tertentu 2025 ini sekaligus menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan target sertifikasi guru sekaligus memastikan seluruh pendidik memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Link Resmi Download Aplikasi EXAMBPPP untuk PPG 2025, Wajib Unduh Sebelum UTBK Dimulai

PPG 2025: Langkah Strategis Penyempurnaan Kompetensi Guru

PPG Guru Tertentu dirancang untuk memastikan guru memenuhi standar profesional, termasuk kualifikasi akademik, kompetensi pedagogik, dan sertifikasi pendidik.

Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 8 UU Guru dan Dosen yang mewajibkan guru memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani-rohani, serta kemampuan mendukung tujuan pendidikan nasional.

"Program ini menjadi prioritas kami untuk meningkatkan mutu guru sekaligus menyelesaikan target sertifikasi pendidik," jelas Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen dalam rilis resmi.

Tahapan Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025

Pendaftaran dibuka secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Berikut tahapannya:

  • Pemanggilan Peserta: Cek status kelayakan di laman SIMPKB.
  • Konfirmasi Keikutsertaan: Guru yang memenuhi syarat harus melakukan konfirmasi via akun SIMPKB masing-masing.
  • Lapor Diri: Peserta wajib melapor ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terpilih dengan melengkapi berkas administrasi.

Baca Juga: Syarat Mengikuti PPG Tahap 2 2025: Panduan Lapor Diri Hingga Pembelajaran Mandiri

Persyaratan Peserta

Kemendikdasmen menetapkan kriteria ketat bagi calon peserta PPG 2025. Berikut persyaratan utamanya:

  1. Persyaratan Umum
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau SIM Tendik.
  • Memiliki ijazah S-1/D-IV terverifikasi di info.gtk.dikdasmen.go.id.
  • Belum mencapai batas usia pensiun.
  • NIK valid sesuai data Dukcapil (verifikasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
  1. Persyaratan Khusus

Berita Terkait


News Update