Guru Aktif di Satuan Pendidikan Formal (TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB):
- Mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 (tercatat di Dapodik).
- Bagi yang mengajar kurang dari 1 tahun, harus memiliki riwayat mengajar di tahun ajaran sebelumnya.
Kepala Sekolah:
- Aktif bertugas minimal 1 tahun (2023/2024) dan tercatat di Dapodik.
Peralihan Jabatan Fungsional:
- Pamong Belajar: Aktif di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF/SKB).
- Pengawas Sekolah/Penilik: Tercatat di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Dokumen Pendukung
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani-Rohani.
- Surat Bebas NAPZA.
Verifikasi Data dan Pilihan Bidang Studi
Peserta wajib memverifikasi data dan ijazah melalui laman Info GTK. Selain itu, bidang studi PPG harus sesuai dengan ketentuan kurikulum dan latar belakang pendidikan guru.
Baca Juga: Perkuat Program MBG, Kota Bogor Targetkan 82 SPPG pada 2027
Tenggat Waktu dan Informasi Lebih Lanjut
Pendaftaran dibuka hingga batas waktu yang ditentukan. Guru dapat memantau pengumuman resmi melalui SIMPKB atau kanal komunikasi dinas pendidikan setempat.
Dengan dibukanya PPG Guru Tertentu 2025, Kemendikdasmen berharap semakin banyak guru tersertifikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Program PPG Guru Tertentu 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi guru.
Dengan tersertifikasinya lebih banyak tenaga pendidik, diharapkan mutu pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan dapat semakin merata dan berkualitas.
Masyarakat, khususnya para guru yang memenuhi persyaratan, diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui saluran-saluran resmi Kemendikdasmen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi.