Guru berstatus R4 merupakan tenaga honorer yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setidaknya selama dua tahun. Namun, berbeda dengan kategori R1 hingga R3, mereka tidak masuk dalam basis data resmi pemerintah.
Baca Juga: Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes CAT, Cek Syarat hingga Jadwal Seleksinya

Akibatnya, mereka tidak dapat mengikuti seleksi ASN-PPPK dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari pejabat pembina kepegawaian di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Kami guru R4 tidak sesuai dengan yang pemerintah tahu. Di data, kami baru dua tahun terdata di Dapodik. Tapi kenyataannya, saya sudah tujuh tahun mengabdi, dan ada teman saya yang sebelas tahun,” tutur Rerisa.
Baca Juga: Cair Mulai Agustus 2025! Inilah Gaji Honorer jika Lolos PPPK Tahap 2, Cek Selengkapnnya
“Kami kecewa. Kenapa mereka yang pengabdiannya dua tahun bisa masuk database? Karena mereka punya orang dalam. Bisa dapat SK gubernur. Sedangkan kami yang tidak punya orang dalam, apa daya?” imbuhnya.
Tak hanya minim gaji serta status, akan tetapi guru R4 juga menanggung beban kerja berat.